Tanah merupakan salah satu materi bagian permukaan bumi yang memiliki nilai serta kedudukan penting bagi masyarakat. Tidak hanya sebagai manusia atau makhluk hidup, namun sebagai warga negara keberadaan tanah tentunya menjadi penting dalam memberikan jaminan dalam kemajuan wilayah. Secara umum berdasarkan peraturan yang ada , semisalnya undang - undang pokok agraria sejatinya tanah dapat dikelompokkan dalam 3 kondisional : Tanah Negara, Tanah Ulayat, dan Tanah Hak. Tanah negara dapat dikatakan sebagai tanah yang dimiliki oleh negara, tanah ulayat merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat ada dan dikelola memperhatikan tata adat yang berlaku , sedangkan tanah hak adalah tanah yang diberikan haknya kepada subjek tanah secara sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Klasifikasi dalam penggolongan tanah tersebut tentunya harus berangkat dari kepastian baik secara legalitas maupun lokasi. Oleh karena itu diperlukan adanya data yang presisi dan akurat. Maka Survei menjadi ...
Komentar
Posting Komentar